{{ form.validation.legalAmbil }}
Berkas wajib diantar oleh pemohon atau yang mewakili (dengan syarat membawa fotocopy ijazah berlegalisir milik yang bersangkutan) dengan jumlah berkas yang akan dilegalisir sebanyak maksimal 3 lembar dan dimasukkan ke dalam map kertas dilengkapi dengan informasi (No Tiket, Nama, Tanggal Permohonan ). Pengambilan berkas tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan jika melewati batas waktu pengambilan maka berkas sudah tidak dapat di ambil kembali
Mohon menunggu. Berkas akan di sediakan oleh pihak Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu dan akan kami kirimkan segera dengan estimasi waktu kedatangan 7-10 hari kerja (S&K berlaku). Sistem pembayaran COD dan alamat pengantaran wajib sesuai KTP dan berada di luar Kota Banjarmasin. Terima kasih